Tak Berkategori

Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Kriminal Sepanjang Juni: Narkoba, Curas, Hingga Persetubuhan Anak

4
×

Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Kriminal Sepanjang Juni: Narkoba, Curas, Hingga Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

BANYUASIN, SUMSEL JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Polres Banyuasin menunjukkan taringnya. Sepanjang Juni 2025, sedikitnya 24 kasus kriminal berhasil diungkap. Rentetan tindak pidana mulai dari narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), penyalahgunaan senjata tajam, hingga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil dipecahkan.

Kapolres Banyuasin melalui jajarannya mengungkap, dari belasan kasus tersebut, beberapa di antaranya tergolong berat dan mengkhawatirkan. Salah satunya adalah tiga kasus persetubuhan anak, yang terjadi di kawasan pemukiman dan penginapan di Betung. Tiga orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam uraiannya, Polres mencatat satu kasus penganiayaan di Sungai Naik, Rantau Bayur, dengan barang bukti sebilah golok bergagang abu-abu sepanjang 50 cm. Satu pelaku telah ditahan.

Tindak kriminal lainnya melibatkan jaringan pencuri bahan bakar minyak (illegal tapping) yang beroperasi di sejumlah titik—mulai dari Suak Tapeh, Desa Durian Daun, hingga area industri seperti PT SSG Tanjung Lago. Barang bukti yang disita mencakup satu unit Avanza, dua truk tronton, dan 13 keping karet. Empat tersangka telah digelandang ke sel tahanan.

Satu kasus curas (pencurian dengan kekerasan) juga berhasil diungkap. Lokasinya berada di wilayah PTPN, dengan barang bukti satu unit Honda Beat. Pelaku tunggal kini telah diamankan.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga diungkap di Taman Kota Betung. Pelaku kedapatan membawa pisau tanpa surat izin apapun dan langsung diamankan oleh petugas.

Polres Banyuasin juga menggelar Operasi Senpi selama 14 hari yang sukses menyita 10 pucuk senjata api ilegal. Barang bukti tersebut mencakup:

9 senpi rakitan jenis pendek

1 senpi panjang

2 butir amunisi panjang

2 senapan angin

Salah satu pengungkapan bahkan ditangani langsung oleh Satpolair. Seluruh senjata kini diserahkan ke Polda Sumsel untuk proses investigasi lebih lanjut oleh Pusat Brimob.

Bagian paling mencengangkan datang dari lini pemberantasan narkoba. Satres Narkoba Polres Banyuasin mencetak prestasi dengan mengungkap 15 kasus narkotika hanya dalam sebulan. Total 16 tersangka diciduk—15 pria dan 1 wanita.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 69,23 gram. Para pelaku dikenakan jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan besar ini adalah bukti keseriusan institusinya dalam memberantas kriminalitas dan melindungi warga Banyuasin.

“Ini komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banyuasin. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Dengan deretan pengungkapan yang masif ini, publik berharap Polres Banyuasin terus konsisten dan meningkatkan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, khususnya di sektor rawan seperti peredaran narkoba dan kekerasan terhadap anak.(WT)