PaliHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Perampas Motor Kurang dari 24 Jam

6
×

Polisi Tangkap Terduga Perampas Motor Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satreskrim Polres Pali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perampasan motor kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan melibatkan tersangka berinisial EES (22), yang kini telah diamankan.

Insiden terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Simpang Beracung. Korban, DM (37), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Handayani Mulya, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat ketika dihentikan oleh EES, yang dikenalnya.

Tersangka meminta korban menemaninya membeli nasi di sebuah warung sekitar lokasi.

Setelah tiba di warung, tersangka meminta korban turun untuk membeli nasi. Saat korban menolak permintaan tersangka yang ingin meminjam motornya, EES mengintimidasi korban, merampas kunci motor, dan melarikan diri dengan kendaraan tersebut.

Polres PALI menerima laporan dari korban pada Selasa (24/12/2024) dan segera bergerak. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., penyelidikan dilakukan dengan cepat.

Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke lokasi tersangka di kawasan Golf Permai, Kelurahan Handayani Mulya.

“Kami menginstruksikan Tim Opsnal Beruang Hitam, yang dipimpin Kanit 1 Unit Pidum IPDA Muhammad Fadli, untuk melakukan penangkapan. Operasi berjalan lancar, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat,  1 buku BPKB sepeda motor Honda Beat dan  1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja cepat timnya.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal,” ujarnya, Rabu petang (25/12/2024).

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres PALI dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sukarni, warga Kelurahan Handayani Mulya, mengapresiasi langkah cepat polisi.

“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat Polres PALI. Semoga pelaku dihukum setimpal agar memberikan efek jera,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres PALI menutup dengan penekanan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.