PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Polemik dugaan korupsi dalam proyek penyediaan lahan kolam retensi Simpang Bandara kembali mencuat. Pernyataan kuasa hukum MS yang menyebut kliennya diperiksa oleh BPKP Sumatera Selatan dalam rangka perhitungan kerugian negara, justru memunculkan tanda tanya besar dan dinilai seolah mementahkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan telah merilis penyidikan kasus ini dengan menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar. Angka tersebut disebut berdasarkan opini auditor BPKP Sumsel yang menyatakan adanya kerugian dengan skema total loss.
Namun, fakta berbeda justru terungkap dari sumber internal. Seorang sumber di lingkungan BPKP Sumsel menyebutkan bahwa hingga saat ini audit resmi perhitungan kerugian negara sebenarnya belum dilakukan.
“Belum ada audit perhitungan kerugian negara, baru akan dilaksanakan sekarang,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan terkait pernyataan awal yang terlanjur dipublikasikan.
“Auditor yang menyatakan total loss itu bahkan sudah dipanggil ke pusat. Seharusnya pernyataan itu belum boleh dirilis,” tambahnya.
Situasi semakin kompleks ketika diketahui bahwa pihak pemilik lahan justru menolak untuk diperiksa dalam proses perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan.
Pengembalian Rapat Miliar Dinilai Indikasi Kuat
Di sisi lain, pegiat anti korupsi Feri Kurniawan menilai bahwa kasus ini tetap memiliki dasar kuat. Ia menyoroti langkah pengembalian uang sebesar Rp. 10 miliar ke rekening Pemkot Palembang sebagai indikasi nyata adanya persoalan hukum.
“Polda Sumsel sudah merilis potensi kerugian negara Rp39,8 miliar berdasarkan pernyataan auditor. Pengembalian uang Rp10 miliar itu adalah bentuk pengakuan bahwa dugaan korupsi ini memang ada,” tegas Feri, Senin (23/3/2026).
Feri juga menyinggung opsi penyelesaian kasus yang dinilainya bisa ditempuh, meski disampaikan dengan nada satir.
“Kasus ini bisa diselesaikan lewat dua jalan: lanjut ke proses hukum sampai sidang, atau ya… dimaafkan saja karena suasana Idul Fitri,” ujarnya sambil tertawa.
Namun, ia juga menawarkan solusi yang dinilai lebih konstruktif.
“Penyelesaian terbaik adalah pengembalian total kerugian negara Rp39,8 miliar ke kas negara, sekaligus penyerahan tanah bersertifikat menjadi aset Pemkot Palembang,” pungkasnya. (*)













