Hukum

Polda Sumsel Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Jadi Korban

2
×

Polda Sumsel Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online (pinjol), terutama yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik pinjol ilegal disebut kerap menjerat korban dengan kerugian finansial sekaligus tekanan psikologis.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH usai menghadiri Diskusi Publik bertema “Admin Media Sosial: Rekanan atau Ancaman” sekaligus Musyawarah Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (23/8/2025).

“Pinjol ilegal pasti merugikan, bukan hanya secara keuangan, tetapi juga berdampak pada mental dan psikis korban,” tegas Nandang.

Ia menjelaskan, modus umum yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan data pribadi nasabah yang diakses melalui aplikasi atau media sosial.

Data tersebut kerap dijadikan alat untuk menekan korban dengan menyebarkan informasi negatif yang merusak nama baik.

“Pelaku tidak peduli korban merasa malu atau tertekan. Yang mereka kejar hanya pengembalian dana,” jelasnya.

Nandang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di media sosial.

Menurutnya, celah tersebut kerap dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Polda Sumsel, lanjut Nandang, terus melakukan monitoring dan siap menindak tegas pelaku pinjol ilegal.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kerugian atau menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

“Jangan takut melapor. Tim siber Polda Sumsel siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Bung DNEditor: Redaksi