Pj. Bupati Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Muba

Advertorial125 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-8 Tahun 2024 dalam rangka Tanggapan/jawaban Pj. Bupati Musi Banyuasin terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (04/06/2024) Siang.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Anggota DPRD, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yg hadir secara Virtual.

Rapat bertujuan untuk mendengarkan Tanggapan/jawaban Pj. Bupati Musi Banyuasin terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait RPPA TA 2023, RPJPD TA 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam Tanggapannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si mengucapkan Terima Kasih atas Tanggapan, Saran, Dukungan dan Pokok Pikiran dari 8 (Delapan) Fraksi DPRD yang telah disampaikan melalui Pemandangan Umum atas persetujuan terhadap Pembahasan RPPA TA 2023, RPJPD TA 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk dibahas lebih lanjut.

Adapun Jawaban atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin antara lain Bahwasannya terkait Silpa, kedepannya akan dioptimalkan dengan melakukan Perencanaan dan Pergeseran Program secara Selektif sehingga Target yang ditetapkan dapat terealisasi secara Maksimal. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah akan terus menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah Khususnya Sektor Pajak Daerah, untuk Usulan kebutuhan CASN (PPPK dan CPNS) didasarkan pada perhitungan Analis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah yang disusun oleh bagian Organisasi sesuai dengan ketentuan dari Kemenpan RB dan Kemendagri yang merujuk pada tugas pokok dan fungsi Jabatan pada Perangkat Daerah tersebut.

Terkait Pendataan Non ASN yang telah dilaksanakan pada Tahun 2022 sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 memiliki beberapa ketentuan diantaranya adalah telah bekerja paling singkat 1 (Satu) Tahun pada Tanggal 31 Desember 2021, sedangkan untuk Syarat Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2024 masih menunggu aturan dari Kemenpan RB. Untuk Pembangunan aliran air PDAM di Kecamatan telah dilakukan Survei perencanaan sehingga akan diprogramkan di Tahun mendatang, Percepatan Pemindahan arus MEP maka PT. PLN akan membangun jaringan listrik di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam 2 (Dua) Tahap, Jalan Sekayu-Bandar Khususnya ruas Sekayu – Talang Care akan segera dilakukan usulan Penganggaran untuk ruas Jalan tersebut dan Lainnya. (ADV)