PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – PT RMK Energy mendapatkan kecaman keras dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setelah kembali beroperasi hanya dua jam setelah perusahaan mereka disegel oleh wakil rakyat.
Lantaran sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Holda, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel melakukan penyegelan conveyor pabrik yang digunakan untuk mengangkut batubara menuju kapal tongkang di Kecamatan Gandus, Palembang.
Bahkan dalam proses penyegelan tersebut, General Manager PT RMK Energy, Togar Sihotang turut menyaksikan langsung.
“Saat kami pulang (usai penyegelan) mereka kembali beroperasi. Kami dapat itu dari laporan masyarakat,”kata Holda, usai melakukan peninjauan seperti dilansir dari radarsriwijaya.com, pada Selasa (22/8).
Holda pun menganggap hal yang wajar jika warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, memprotes aktivitas pengangkutan batubara oleh PT RMK karena debu batubara yang terbawa angin telah mencemari udara, meresahkan warga sekitar.
DPRD Sumsel akan segera melaporkan insiden ini kepada pemerintah pusat untuk meminta pembekuan operasional PT RMK.
Dengan kejadian ini, DPRD Sumsel pun akan langsung melaporkan ke pemerintah pusat agar operasional PT RMK dapat segera dibekukan.
“Kami sadar untuk menyetop aktivitas PT RMK ada regulasi lebih tinggi yaitu ke pusat dan itu akan menjadi jembatan kami mengadukan hal ini ke pusat. Kami saja tidak didengar apalagi warga masyarakat, kami tadi sangat terkejut (RMK kembali beroperasi),” ungkap Politisi Partai Demokrat ini
Ditambahkan Hasbi Asadiki selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, bahwa sikap PT RMK yang membuka paksa garis penyegelan membuat mereka kecewa. “Padahal, penyegelan itu dilakukan agar pihak perusahaan dapat berbenah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pencemaran udara dari loading batubara,”sambung Hasbi.
“ Kami sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi, Kami membuat penyegelan satu conveyor supaya mereka punya keinginan untuk memperbaiki terhadap kesalahan mereka baik lingkungan maupun kepada 7 tuntutan masyarakat, ini aksi masyarakat sudah berlangsung lama dan tidak selesai –selesai,”ujar Hasbi.
Setelah segel tersebut kembali dibuka secara paksa, DPRD SUmsel akan membuat berita acara dan membuat rumusan DLHK Sumsel dan Komisi IV dan diserahkan ke Kementerian KLHK di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris DLHP Provinsi Sumsel, Herdi Apriansyah, didampingi Kabid Penegakan Hukum DLHP Sumsel, Yulkar Praminus, membenarkan pihak melakukan pemasangan pita dan penyegelan terhadap satu bangunan pabrik dari PT RMK dengan harapan pihak PT RMK tidak bisa beroperasi untuk mengangkut atau pengiriman batu bara dari tempat stockpile ke kapal.
“Tapi tadi ada informasi bahwa jam 2 siang mereka sudah beroperasi kembali pada prinsipnya kami dari DLHK menyayangkan daripada sikap PT RKM kenapa masih beroperasi padahal sudah kita berikan pita,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya karena permasalahan ini adalah Kementerian KLHK, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi kepada Kementerian KLHK terkait PT RMKK dan apa- apa yang akan pihaknya lakukan kedepan terhadap pihak PT RMK. “Penyegelan itu dilakukan DLHK Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan disaksikan pihak PT RMK,”tandasnya (***)