LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selasa, 4 Maret 2025.
Wakil walikota Lubuklinggau H. Rustam Effendi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.
“Pentingnya strategi yang tepat dalam penerapan kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat wajib pajak,”katanya.
Selain itu, Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kita perlu pendekatan yang adil dan solutif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Hendra Gunawan, mengungkapkan, bahwa terdapat lima orang warga yang mengajukan keberatan terkait pembayaran pajak, terdiri dari tiga terkait BPHTB dan dua warga terkait PBB.
“Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024,”ungkapnya.
Lanjut, Hendra Gunawan yang biasa disapa Aan menjelaskan, bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.
“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” jelasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kabag Hukum, Aris Garnida Husein, serta perwakilan dari BPKAD dan Bappedalitbang. (Snd)