Tak Berkategori

Perusahaan UD Merpati Banyuasin Tak Miliki Izin IMB, Kadis DPMTSP : Harusnya Kades Lapor

2
Oplus_131072

 

Perusahaan UD Merpati di Banyuasin Tak Kantongi IMB, Bakal Kena Sanksi

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Perusahaan UD Merpati yang beralamat di Jalan Desa Rimba Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas DPMTSP Banyuasin Dr. Drs. H. Ali Sedikin Sarbi, M.Si.

Saat dilakukan pencarian melalui aplikasi terkait, pihaknya tidak menemukan IMB atas nama perusahaan UD Merpati.

Pihaknya hanya menemukan IMB atas nama PT Garuda Berlian Mas, yang berlokasi satu lingkup dengan UD Merpati. Namun IMB PT Garuda Berlian Mas sampai saat ini pun belum terbit, masih dalam proses, karena belum memenuhi persyaratan.

Ali Sedikin mengatakan, untuk pelaku usaha yang hendak membuka usaha di Kabupaten Banyuasin harus membuat legalitas perizinan berusaha sesuai dengan klasifikasi baku lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Dilihat dari jenis usahanya, ada kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan ada kewenangan Pemerintah Kabupaten. Di situlah kita akan melihat, dan kita meminta kepada Kades dan Lurah sebagian informasi terkait pelaku usaha yang ada di wilayahnya, sehingga DPMTSP bisa memanggil pihak perusahaan, apalagi itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.

Ali Sedikin mengatakan, jika pelaku usaha tidak memenuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi.

“Jika melanggar, tentunya ada sanksi dan ada kewajiban mereka untuk melakukan permohonan izin,” tandasnya.(WT)

Exit mobile version