MUSIRAWAS SUMSELJARAKPOS.com-
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (26/08/2025).
Hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Staf Ahli TP PKK Musi Rawas Hj. Marfuatun, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Anggota DPRD Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sebanyak 13 Kepala Desa di Lingkungan Perintah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan, pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.
“Saya berharap, saudara Kepala Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masing-masing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada”, kata Bupati.
Bupati Ratna Machmud juga mengucapkan selamat telah dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan beliau berpesan untuk dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK. (Snd)