Musi Banyuasin

Peredaran Narkoba Disamarkan dalam Bantal, Polisi Tangkap Pelaku di Muba

4

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Peredaran narkoba yang disamarkan dalam sebuah bantal berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Seorang pria berinisial MA (37), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap polisi pada Senin (5/5/2025) setelah terbukti menyimpan yang diduga sabu-sabu siap edar di dalam bantal miliknya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.

“Kita lakukan penggeledahan di dalam pondok. Setelah dicek di area bantal, anggota kami menemukan sabu di dalamnya,” ujar Budi.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut disembunyikan di dalam bantal dengan tujuan mengelabui petugas agar tidak mudah ditemukan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 paket sabu seberat bruto 0,28 gram

1 unit timbangan digital warna hitam

2 buah sekop plastik

1 kantong plastik warna hitam

3 ball plastik klip bening

Uang tunai sebesar Rp685.000

1 unit handphone OPPO tipe A3X warna merah

1 helai celana warna biru

1 buah bantal warna coklat

“Pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Budi.

Exit mobile version