Tak Berkategori

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

4
×

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas ke jaksa penuntut guna segera disidangkan.
Selain mantan Bupati Musi Rawas inisial MR ditahap dua, juga ada empat tersangka lainnya yakni Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008, AM, dan mantan Kades Mulyoharjo, BA.

Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei-04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

“Ya usai kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Ini Modus Mantan Bupati Musi Rawas Korupsi Penerbitan Izin Usaha
Vanny menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

“Jadi lima tersangka ini bersama sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 HA di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.

“5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” sambungnya.

Kata Vanny, dari kasus ini penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare, lalu juga ada dokumen terkait dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.(WT)