Musi Banyuasin

Pengedar Sabu di Muba Ditangkap Polisi, 6 Paket Sabu Diamankan

2
×

Pengedar Sabu di Muba Ditangkap Polisi, 6 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM  – Seorang pria berinisial ID (43) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjual narkoba jenis sabu di kediamannya. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kasat Res Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ID (43) telah kami tangkap di rumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Senin (19/5),” ujar Budi kepada media, Jumat (23/5).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 1,50 gram serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Budi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil membekuk ID dan menemukan barang bukti tersebut di lokasi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Budi.