PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1 Oktober 2003 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029.
Menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di 17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
Tim Seleksi ini akan bekerja selama 2 (dua) bulan dari Oktober 2023 November 2023 yang pada akhir masa tugasnya akan menyaring 10 besar Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota.
Adapun proses tahapan seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 27 (Dan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 tujuh) Provinsi Periode 2024 2029 sebagai berikut:
Berikut disampaikan persyaratan calon anggota KPU di 17 Kabupaten/Kota se – Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028
1. Syarat calon anggota KPU
– A. warga negara Indonesia
– B. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tiga puluh tahun:
– C. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– D. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
– E. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
– F. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
– G. berdomisili sesuai wilayah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
– H. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– I. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
– J. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
– K. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berkedaulatan dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 dana) tahun atau lebih
– M. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– N. bersedia tidak menduduki jabatan politik. Jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
– O. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (limal tahun atau lebih dari 2% (dua setengah tahun pada setiap masa jabatan)
4. Penghitungan 2 (dua kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Eko Iswantoro sebagai PLT Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, kami dari tim seleksi KPU kabupaten Kota 17 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan hari ini sudah mulai melaksanakan tugas yang dipercayakan pagi ini pertama adalah kami mengadakan konferensi pers, kemudian dilanjutkan dengan masa pendaftaran masa pendaftaran dimulai tanggal 5 Oktober tahun 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober tahun 2023,” katanya saat di wawancarai usai menggelar konfresi pers bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat no.159 palembang, Kamis (5/10/23).
Eko Iswantoro mengungkapkan, kami di Provinsi Sumatera Selatan ini terbagi dalam 4 zona yang terdiri dari 17 kabupaten kota, akan melaksanakan seleksi yang dibagi dengan 4 kelompok timsel atau zona bekerja berdasarkan regulasi persyaratan peraturan dan tahapan. Seleksi pertama adalah lolos administrasi setelah lolos administrasi kami akan umumkan dilanjutkan dengan ujian tertulis jadi ujian tertulis itu akan melaksanakan metode CAT kemudian dilanjutkan dengan psikotes, psikotes setelah CAT dan psikotes dirangkum itu akan mendapatkan 20 besar per kabupaten,” ungkapnya.
” kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan kemudian wawancara, untuk psikotes dan kesehatan KPU RI telah bekerjasama dengan marka besar angkatan darat dalam hal ini adalah bagian psikotes dan kesehatan mabes AD.
Lanjutnya, jadi kalau dilihat dari persyaratan yang sudah digaris bawahi adalah pengetahuan tentang kepemilihan, kemudian pengalaman tentang kepemilihan pemahaman dengan Pancasila dan undang-undang dasar 45, kemudian partai politik, kemudian pengetahuan tentang manajemen pemilu dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat,” urainya.
Dijelaskan Eko, ditempat mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan clear masalah hukuman kami sebagai penyelenggara seleksi menerima. Bahwa peminat PNS di tingkat provinsi itu adalah Gubernur kemudian kabupaten itu Bupati dan kota adalah Walikota. Pada saat yang bersangkutan mendaftar cukup melampirkan surat keterangan dari pembina PNS-nya untuk mengikut seleksi nanti, setelah terpilih dan menyerahkan surat pengunduran diri secara definitif.
Seleksi lain terlama adalah seleksi administrasi kedua adalah seleksi tertulis, tertulis ini adalah metode CAT 100 soal ada soal isi kemudian dilanjutkan dengan tes psikologi kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan, tes kesehatan terbagi dua yaitu jasmani dan rohani kemudian dilakukan wawancara yang mencakup ketatanegaraan Pancasila dan undang-undang dasar 45 kemudian sistem manajemen pemilu,” jelasnya.
Menurut Eko, calon anggota KPU ini akan melaksanakan sesuai dengan aturan, jadi masalah netralitas dan tidak netralitas sudah digarisbawahi. Bahwa yang bersangkutan adalah bebas dari partai politik dan ada surat keterangannya, dan jika yang bersangkutan memang ada yang mendaftar sebagai anggota Partai politik. Bagi kami timsel dan KPU tidak sulit untuk menemukannya di dalam situs SIPOL,” pungkasnya. (WNA)