BanyuasinPendidikan

Penasihat Hukum Pemkab Banyuasin Imbau Para Guru Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Peserta Didik 

13
×

Penasihat Hukum Pemkab Banyuasin Imbau Para Guru Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Peserta Didik 

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Ketua Tim Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Dr. Dodi I.K., S.H., mengimbau dan mengingatkan kepada para guru dan tenaga pendidik di Banyuasin agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak peserta didik, baik lingkungan sekolah formal maupun non formal.

Himbauan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang viral baru-baru ini tentang dugaan tindakan seorang guru yang menampar siswa karena kedapatan merokok.

Menurut Dr. Dodi yang juga kuasa hukum MKKS dan FKKKS itu menyebutkan bahwa anak dilindungi dari kekerasan melalui perlindungan hukum dan pengawasan yang diberikan oleh orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena peristiwa yang diberitakan tersebut sudah terjadi, maka kita tidak boleh menyalahkan guru dan murid tersebut, agar sama sama Muhasabah atau introspeksi diri atau evaluasi diri, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Banyuasin,”jelas Dr.Dodi dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (17/10/2025).

Sebagai akademisi dan dosen di Universitas IBA, Dodi menambahkan  para tenaga guru/pendidikan wajib beradab, beretika, berakhlak dan ikhlas dalam proses belajar mengajar mendidik anak anak murid, agar anak anak murid mengikuti adab/akhlaq yang kita tunjukkan dalam ucapan, tingkah laku dan perbuatan, ikuti Sunnah Rosulullah dalam mendidik anak anak.

“Rosulullah tidak pernah marah kecuali Allah dan Agama di ganggu, marah atau amarah itu datang nya dari hawa nafsu yang penghasut nya adalah Syetan/Iblis.

Dalam hadist HR. Abu Daud (4784) disebutkan sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.”kutipnya

Dari penjelasan tersebut, lanjut Dr.Dodi,
maka jangan pernah marah sekalipun dalam kondisi apapun kepada anak anak didik kita apalagi sampai melakukan kekerasan (penamparan), anak anak di lindungan identitasnya apalagi jiwa raga dan fisiknya, agar Fisik dan Psikis anak tidak terganggu, masa masa anak itu masa masa rentan dan labil Psikisnya.

“Jangan sampai anak anak yang kita didik cacat mentalnya, didiklah anak anak murid di sekolah seperti kita mendidik anak anak kandung kita sendiri (ingat anak kandung juga jangan pakai kekerasan dan amarah), perbuatan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak di benarkan dan akan kena sanksi pidana bagi pelakunya.

Oleh karena itu, ada cara-cara yang beradab dalam mendisiplinkan, maka pelajari ilmunya wahai guru guru ku, segala sesuatu dalam menyelesaikan persoalan itu ada ilmunya semua,”jelasnya.

“Para orang tua menyekolahkan atau menitipkan anak anaknya di sekolah itu agar anak anaknya menjadi anak yang Soleh dan Solehah, jangan pernah lakukan kekerasan kepada anak/peserta didik,”himbau Dodi.

Dodi menambahkan, murid juga harus di berikan sosialisasi pemahaman bentuk bentuk peraturan dan aturan di sekolah dengan humanis, berakhlak. Agar dapat mengerti dan memahami, dan para guru sebaiknya hindari merokok di lingkungan sekolah, menegur dengan humanis atau pakai ilmunya kepada siswa tidak akan dilaporkan ke polisi dan tidak akan kena pidana, kecuali melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) dan psikis (marah), lakukan sosialisasi atau pendekatan pendekatan kepada siswa siswi, sampaikan aturan aturan negara (UU, PP, Permendikbud, Perda dan lain-lain) mengenai larangan merokok di sekolah.

“Insyaallah anak anak akan mengerti dan memahami serta menurut, tapi sebaiknya guru hindari merokok di depan murid, karena guru ada contoh bagi murid, dan ketika ada persoalan terhadap murid, maka guru jangan bertindak sendiri atau main hakim sendiri, sampaikan dengan Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah agar di rapatkan atau di musyawarahkan untuk di cari solusi terbaik penyelesaiannya,” ujar Dosen Universitas IBA tersebut.

Dodi mencontohkan cara menegur peserta didik “Anak ku, atau murid ku, kamu kan masih anak anak, tidak baik untuk kesehatan merokok itu, dan merokok di sekolah bisa kena sanksi pidana,

“Kemudian, sampaikan aturannya, bacakan, kasihkan sama anak anak, bila perlu lakukan sosialisasinya dari dewan pendidikan, korwil, FKKKS, MKKS, Diknas atau minta bantuan APH, anak anak itu akan nurut, karena anak anak terlahir fitrah,” tegas Dodi.

Jika para tenaga pendidik, sambungnya ada persoalan persoalan di luar sekolah, sebaiknya jangan di Bawak ke sekolah, dan kepada Kepala Sekolah agar rutin menyampaikan perihal tersebut kepada para guru gurunya, bila perlu rutin di lakukan cek psikologis para guru.

“Dan harus diingat, ada 3 Prinsip dan tanggung jawab dalam hidup : pertama : orang dewasa tidak pernah akan menyalahkan anak anak, kedua : orang berpendidikan tidak akan pernah menyalahkan orang yang belum berpendidikan, ketiga : ketika sudah terjadi peristiwa kejadian, maka jangan pernah menyalahkan siapapun, karena ketika menyalahkan orang lain, maka perjalanan mu masih jauh, menyalahkan diri sendiri perjalanan sudah dekat, dan jika tidak menyalahkan siapapun bearti perjalananmu sudah sampai, dan harus ingat pesan ulama kita Alm. Maimoen Zubair (Mbah Moen) Guru harus Ikhlas, urusan pintar dan hidayah serahkan sama Allah, semoga di akhirat ada satu tangan murid menarik kita ke surga,” Imbuh Dr. Dodi seorang Praktisi Hukum tersebut. (*)