Pemkot Palembang Luncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah untuk Dukung Peningkatan PAD

Palembang213 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya, Minggu (13/10/2024) di Atrium Palembang Indah Mall (PIM).

Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah kota membutuhkan kualitas kinerja yang baik dari perangkat daerah serta dorongan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Program ini, menurutnya, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak.

“Ini sebagai apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada para wajib pajak yang berperan aktif dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah pada tahun 2024,” ujar Ucok Abdulrauf Damenta. Ia menambahkan bahwa program ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa pengurangan pokok pajak hingga 75 persen dan penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah hingga 5-10 persen.

“Dari 1 juta wajib pajak, mayoritas adalah wajib pajak PBB yang mencapai sekitar 95 persen. Program ini diharapkan dapat mengurangi piutang pajak daerah dan meningkatkan capaian target PAD,” kata Raimon Lauri.

Dalam klasifikasi pengurangan pokok pajak, besaran pengurangan bervariasi dari 5 persen hingga 75 persen tergantung tahun ketetapan pajak. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, dan lainnya.

Pembayaran pajak daerah kini juga semakin mudah melalui berbagai platform, seperti Bank Sumsel Babel, Indomaret, Alfamart, hingga Pos Indonesia.

Dengan program ini, Pemkot Palembang berharap dapat mencapai target PAD tahun 2024 sebesar Rp1,14 triliun yang saat ini sudah mencapai 82,18 persen dari target. “Melalui program ini, diharapkan target PAD dapat terealisasi sepenuhnya,” pungkas Raimon Lauri. (WNA)