PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum.
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Ratu Dewa dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan. Program ini juga menjadi bagian dari inisiatif RDPS (Ratu Dewa Prima Salam) bertajuk Palembang Peduli.
“Melalui program ini, kami menyediakan pojok konsultasi hukum gratis yang akan ditempatkan di setiap kelurahan. Ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang mudah dan tanpa biaya,” ujar Prima saat menghadiri peluncuran program di Balai Kecamatan Ilir Timur I, Senin (26/5/2025).
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Palembang bekerja sama dengan tim pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kota Palembang. Konsultasi hukum dapat dilakukan setiap hari kerja di lokasi yang telah disediakan.
“Konsepnya adalah konsultasi awal. Warga yang memiliki persoalan hukum akan diarahkan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa diselesaikan secara damai, maka akan diarahkan ke jalur hukum melalui mekanisme restorative justice,” tambah Prima.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPC FERARI Kota Palembang, Amin Rais SH, MH, menjelaskan bahwa bentuk bantuan hukum yang diberikan mencakup persoalan pidana, perdata, hingga masalah waris.
“Saat ini pojok hukum baru tersedia di Kecamatan Ilir Timur I. Ke depan, kami berencana memperluas layanan ini ke seluruh kecamatan di Kota Palembang,” ungkapnya.
Program Bantuan Hukum Gratis ini merupakan kolaborasi antara Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang dan DPC FERARI Kota Palembang, sebagai upaya nyata untuk meningkatkan literasi hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga. (*)