DaerahPali

Pemkab PALI Tutup Sementara Operasional PT PEB Pasca Longsor di Desa Karta Dewa

3
×

Pemkab PALI Tutup Sementara Operasional PT PEB Pasca Longsor di Desa Karta Dewa

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS — Menindaklanjuti insiden tanah retak dan longsor di area tambang batu bara PT PEB di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengambil tindakan tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, bersama Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), turun langsung meninjau lokasi tambang pada Selasa (18/03/25). Hasil inspeksi menunjukkan adanya kekurangan serius dalam pengelolaan tambang oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan harus segera melakukan perbaikan menyeluruh. Pemerintah daerah siap memberikan pendampingan agar seluruh operasional tambang ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku,” tegas Iwan Tuaji.

Sebagai langkah awal, Pemkab PALI telah menginstruksikan penghentian sementara seluruh operasional PT PEB, keputusan yang disambut dengan komitmen positif dari manajemen perusahaan.

“Penutupan ini sudah dikomunikasikan dan disetujui oleh pihak perusahaan. Operasional baru akan dibuka kembali setelah melalui evaluasi ketat dan atas persetujuan Bupati PALI,” tambahnya.

Selain menekankan aspek perbaikan teknis, Iwan Tuaji juga menyampaikan bahwa PT PEB telah mengakui adanya kelalaian yang menjadi pemicu terjadinya longsor. Perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki operasional dan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

“Selain bantuan dari PT PEB, Pemkab PALI juga akan memastikan pendampingan terhadap korban, termasuk jika diperlukan relokasi untuk warga yang berada di zona rawan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Tanpa langkah antisipasi yang kuat, bencana serupa bisa kembali terjadi. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai seluruh dokumen perizinan dan standar operasional terpenuhi sepenuhnya,” tegas Firdaus.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab PALI dalam memastikan bahwa kegiatan ekonomi, khususnya di sektor pertambangan, tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.