OKI, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melarang penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Larangan ini disampaikan Pemkab OKI melalui Surat Edaran Nomor: 500.2/1312/DISDAG.OKI/2024 tentang imbauan larangan menjual produk tembakau (rokok) ilegal atau tanpa cukai. Bahkan, surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si tertanggal 19 Agustus 2024.
Bagi yang melanggar, maka dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.
Diketahui, surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dimana dalam Pasal 54 disebutkan, ‘setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun’.
Bukan itu saja, penjual rokok ilegal ini juga dapat dikenakan denda denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk itu, Pj. Bupati Asmar Wijaya mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten OKI untuk mematuhi surat edaran ini agar tidak dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah OKI begitu marak. Berbagai merk rokok tanpa cukai beredar luas hingga ke pelosok desa dalam wilayah Bumi Bende Seguguk.
Sayangnya, penjualan rokok yang begitu masif tidak memberikan kontribusi bagi penerimaan negara ataupun pendapatan asli daerah.
Rokok-rokok tanpa cukai ini juga cukup diminati kalangan perokok lantaran harganya yang miring alias murah.