Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Capai UHC di Hari Jadi, 95,39 Persen Penduduk Menjadi Peserta JKN

Bpjs kesehatan241 Dilihat

OKI, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ke-78 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta Rabu 11 Oktober 2023. Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir atas prestasi ini dan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN.

 

“Dukungan dari pemerintah daerah merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah Ogan Komering Ilir yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN, ” kata Yudi.

 

Sampai dengan 1 Oktober 2023, jumlah peserta JKN di Kabupaten Ogan Komering Ilir telah mencapai 732.397 jiwa atau 95,39 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 35.424 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN.

 

“Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN. BPJS Kesehatan senantiasa siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut.

 

Beberapa diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN. Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.

 

“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN. Mekanismenya adalah dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan. Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, juga sinergi dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat.

 

Peran dan dukungan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC. Salah satunya melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) yang merupakan kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan peningkatan keaktifan peserta JKN yang dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait guna peningkatan UHC sampai tingkat Desa/Kelurahan.

 

Tujuan semua itu agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” jelas Yudi.

 

Sementara itu Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.

 

“Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,” ungkap Iskandar.

 

Untuk meningkatkan Capaian Kepesertaan maupun pendapatan Program JKN pada semua segmen baik dari PPU, PBI, maupun PBPU sehingga UHC bisa dilaksanakan. Disebutkannya, cakupan kesehatan semesta bertujuan agar seluruh masyarakat OKI bisa mengakses kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

 

“Dengan telah dicapainya UHC Kabupaten Ogan Komering Ilir harus diimbangi dengan kualitas pelayanan. Untuk itu saya minta kepada tenaga kesehatan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara kepada peserta JKN. Dengan banyaknya capaian Kabupaten Ogan Komering Ikut semoga Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi Maju, mandiri, sejahtera berdasarkan iman dan taqwa,” pungkasnya. (Rilis BPJS Kesehatan)