Pelaku Penganiyaan Terhadap Ibu Kandung, di Ancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Kriminal174 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, –
Kapolsek IB.I Palembang Kompol Ginanjar Aliyah Sukmana di dampingi kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan anggota Polsek IB.I Palembang melaksanakan Press Conperence terkait penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap ibu kandung, yang terjadi di wilayah Hukum Polsek IB.I Palembang.
Kamis (15/06/2023)

Unit Reskrim Polsek IB.1 Palembang berhasil menangkap pelaku penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Pelaku yang berinisial MSP (18) warga jalan Sultan M Mansyur RT 12 RW 06 kelurahan Bukit Lama kecamatan IB. 1 Palembang di tangkap dan diamankan di Polsek IB.I Palembang. Rabu (14/06) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku inisial MSP di tangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan alat berupa palu dan obeng, Penganiayaan bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak di beri, lalu pelaku memukul tangan kiri ibunya dengan menggunakan palu, kemudian mencekik leher dan terakhir menusuk lengan kanan menggunakan obeng.

“Kapolsek IB.1 Palembang mengatakan pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek IB.1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut dan ini yang ke tiga (3) kalinya.’Ujarnya.

Pertama kali pelaku mengancam ibunya menggunakan parang, namun kita bebaskan karena ibunya tidak buat laporan, kasus kedua juga hal yang sama yaitu mengancam ibunya dengan menggunakan parang, lalu kita amankan lagi ke Polsek dan diserahkan ke Dinas sosial tapi lari.

Sekarang pelaku kembali menganiaya ibunya sampai menderita luka, trauma dan ketakutan, sehingga membuat laporan, sekarang pelaku berhasil kita tangkap dan amankan saat berada di rumah dan pelaku juga sering menganiaya adik kandungnya, lanjut Ginanjar.

“Pengakuan pelaku motifnya karena kesal dengan ibu dan adeknya, dia sering di kasih duit kalo saya tidak,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara 2 tahun penjara. (Rillis)