PAW, Andi ST Masa Jabatan 2019-2024 DPRD kota Palembang

Berita916 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang Masa Persidangan III tahun 2023 dengan agenda peresmian pemberhentian anggota DPRD kota Palembang Danu Mirwando SH dari partai Nasdem.

Dan pengambilan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Andi ST sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD kota Palembang. selasa (10/10/23)

Pergantian serta pelantikan PAW tersebut dilaksanakan sesuai surat Ketua DPRD kota Palembang Nomor
171/126N/0PRO/2023 tanggal 14 Agustus 2023 mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kota Palembang kepada Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang.

Surat Walikota Palembang Nomor :
171/001891/1/2023 tanggal 21 Agustus 2023 meneruskan usul pemberhentian dan pengangkata PAW anggota DPRD kota Palembang.

Surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 676/KPTS/1/2023 tentang pemberhentian M. Danu Mirwando SH sebagai anggota DPRD kota Palembang
dan pengangkatan Andi ST sebagai PAW anggota DPRD kota Palembang sisa jabatan tahun 2019-2023 tanggal 29 Agustus 2023.

” Selamat dan sukses buat saudara Andi dengan satu harapan bisa bersinergi, bisa bekerjasama dengan Pemkot dan bisa menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin berharap Andi ST dapat langsung berkolaborasi dengan DPRD kota Palembang sesuai dengan fraksinya.

” Selain itu bisa bekerja sesuai dengan yang kita amanatkan dan sumpah janji yang sudah diucapkan, saudara Andi akan di tempatkan di komisi II dan pada alat kelengkapan anggota badan kehormatan DPRD kota Palembang,” ungkap Zainal Abidin.

Ditempat yang sama, Andi ST mengatakan bahwa ia akan segera bekerja dan akan berkoordinasi langsung dengan para anggota DPRD kota Palembang.

” Saya akan segera melakukan penyesuaian kerja di komisi II DPRD kota Palembang dengan mengikuti tata tertib yang ada,”pungkasnya. (WNA)