BANYUASIN,SUMSELJARRAKPOS COM. — Praktik parkir sembarangan di sepanjang Jalan Lintas Palembang–Betung, tepatnya di Kelurahan Mulia Agung, Kabupaten Banyuasin, kini menjadi perhatian serius aparat. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin mulai mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan. Dalam spanduk tersebut tertulis jelas: “Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Ini, Rawan Kecelakaan.”
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, menegaskan bahwa kendaraan roda empat dilarang parkir di badan jalan, khususnya di jalur padat seperti kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan seringkali mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan meningkatkan risiko tabrakan.
“Ini bukan sekadar imbauan biasa. Kita ingin mencegah kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja akibat kelalaian parkir di badan jalan,” tegasnya.
Tak hanya memasang spanduk, pihak kepolisian juga berencana menggandeng pemerintah setempat, mulai dari pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Perhubungan (Dishub). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada pemilik warung di sepanjang jalan tersebut.
Pasalnya, banyak warung yang diduga memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir pelanggan. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan libatkan semua pihak agar imbauan ini tidak hanya sekadar tulisan di spanduk, tapi benar-benar dipatuhi masyarakat,” lanjut AKP Suwandi.
Pantauan di lapangan, sejumlah titik di jalur tersebut memang kerap dipadati kendaraan yang parkir di bahu hingga badan jalan. Kondisi ini membuat arus lalu lintas tersendat, bahkan memaksa pengendara lain mengambil jalur berlawanan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Polisi pun mengingatkan, jika imbauan tidak diindahkan, bukan tidak mungkin penindakan hukum akan diberlakukan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai parkir sembarangan jadi penyebab hilangnya nyawa,” pungkasnya.(WT)













