Paripurna DPRD Kota Palembang, Persetujuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Kerja 2024 pada Rabu (21/08/24) dengan agenda membahas Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH., MH., sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang. Dalam rapat ini, Badan Anggaran DPRD Kota Palembang menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka terkait Raperda APBD-P 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH., MH., menyampaikan bahwa perubahan APBD 2024 ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Palembang dengan DPRD Kota Palembang, yang mengacu pada pedoman penyusunan perubahan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam laporan yang disampaikan, beberapa poin penting dari hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Palembang adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Pada APBD induk Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,157 triliun. Setelah perubahan, angka ini meningkat menjadi Rp4,569 triliun, bertambah sebesar Rp411,197 miliar.

2. Belanja Daerah: Belanja daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp4,217 triliun. Setelah perubahan, jumlah ini naik menjadi Rp4,931 triliun, bertambah sebesar Rp714,188 miliar.

3. Pembiayaan Daerah: Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mencatatkan angka sebesar Rp362,595 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SiLPA) ditetapkan pada angka Rp0, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Perubahan Anggaran OPD: Dalam pembahasan, terdapat beberapa perubahan anggaran di beberapa OPD, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan.

Badan Anggaran DPRD Kota Palembang menyimpulkan bahwa hasil pembahasan Raperda APBD-P 2024 dapat diterima dan direkomendasikan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Semua OPD diharapkan dapat melaksanakan program-program yang telah dianggarkan dengan optimal.

Penjabat Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos., dalam pidato penutupannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas pembahasan yang dilakukan dengan baik dan lancar.

 

Beliau juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan mengawal program-program pemerintah demi kemajuan kota.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Penjabat Walikota berharap agar semangat kebersamaan ini terus terjaga demi mewujudkan Palembang yang lebih maju dan sejahtera.