Daerah

Palembang Siaga Asap Karhutla, Kawali Sumsel Buka Opsi Gugat Bupati OI, OKI dan Banyuasin

4
×

Palembang Siaga Asap Karhutla, Kawali Sumsel Buka Opsi Gugat Bupati OI, OKI dan Banyuasin

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Palembang siaga. Di tengah kondisi tersebut, Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan membuka opsi menempuh jalur hukum terhadap Bupati Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin.

Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, mengatakan opsi gugatan itu muncul karena pihaknya ingin mengkaji tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah serta menangani karhutla yang berdampak pada wilayah sekitar, termasuk Palembang.

Namun, Chandra menegaskan langkah tersebut belum menjadi gugatan yang telah diajukan.

Kawali masih mengkaji dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta bukti yang diperlukan.

“Kami sedang membuka opsi langkah hukum. Kalau setelah kami kaji ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kami menggugat.

Ini bukan persoalan mencari kambing hitam, tetapi soal tanggung jawab perlindungan lingkungan dan masyarakat,” kata Chandra dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (18/9/2026).

Persoalan asap menjadi perhatian setelah BPBD Sumsel menyebut asap dari sejumlah titik karhutla terbawa angin hingga masuk ke wilayah Palembang.

Kondisi tersebut membuat Kawali mempertanyakan sejauh mana langkah pencegahan dilakukan di wilayah yang menjadi sumber titik karhutla dan bagaimana pemerintah daerah memastikan dampaknya tidak meluas ke daerah lain.

“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Kalau persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, sistemnya harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Berdasarkan data BPBD Sumsel per 10 September 2026, terdapat 2.676 kejadian karhutla di Sumatera Selatan. OKI mencatat 459 kejadian, OI 294 kejadian dan Banyuasin 273 kejadian. Sementara Palembang tercatat 199 kejadian.

Angka tersebut merupakan data kejadian karhutla yang dicatat BPBD Sumsel.

Data itu tidak secara otomatis menunjukkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian.

Selain asap yang masuk ke Palembang, penanganan karhutla di sejumlah wilayah Sumsel masih berlangsung.

Pada 15 September 2026, BPBD Sumsel melaporkan empat helikopter water bombing dikerahkan ke Banyuasin, Muara Enim, OKI dan Musi Banyuasin.

Menurut laporan BPBD Sumsel, luas lahan yang terbakar dalam operasi tersebut diperkirakan sekitar 63 hektare.

Di sisi penegakan hukum, Polda Sumsel hingga 8 September 2026 mencatat 28 laporan terkait karhutla.

Dari perkara tersebut, sekitar 138,8 hektare areal terdampak dan 36 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk OKI, OI, Palembang dan Banyuasin.

Chandra mengatakan Kawali tidak mempersoalkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Menurut dia, penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum terhadap pihak yang memang terbukti melakukan pembakaran.

Tetapi penanganan karhutla harus berjalan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Menurut Chandra, kajian Kawali juga akan melihat apakah terdapat kewajiban pemerintah daerah yang perlu dievaluasi dalam konteks pencegahan dan penanganan karhutla.

Ia kembali menegaskan bahwa Kawali Sumsel belum menyimpulkan adanya atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati OKI, OI maupun Banyuasin.

“Semua harus berbasis data, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang sudah dilakukan secara maksimal, buka datanya kepada publik.

Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkas Chandra.

Kawali juga meminta pemerintah daerah membuka data penanganan karhutla kepada publik, termasuk wilayah rawan, langkah pencegahan, sumber daya yang dikerahkan serta hasil evaluasi. (Rilis)