PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengungkapkan bahwa retribusi parkir di kota ini akan digunakan secara tepat sasaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana.
“Retribusi parkir di Kota Palembang akan digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kota secara maksimal,” ujar Raimon Selasa (25/6).
“Target retribusi parkir tahun 2024 ini sebesar Rp 9 miliar, dan kami optimis mampu mencapainya,” jelas Raimon.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda Kota Palembang terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah pelanggaran. Raimon menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Sampai saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan kami terus melakukan sosialisasi mengenai retribusi. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi, saya tegaskan bahwa kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Raimon juga mengimbau semua pihak terkait untuk mematuhi pembayaran pajak retribusi.
“Hal ini guna mendukung kemajuan pembangunan infrastruktur dan prasarana di Kota Palembang agar terus berkembang,” tutupnya.
Dengan pengelolaan retribusi yang baik, diharapkan sarana dan prasarana di Kota Palembang dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (WNA)