Tak Berkategori

OTT Heboh di Kantor Camat Pagar Gunung, 20 Kades dan Ketua APDESI Diamankan Kejati Sumsel

24
×

OTT Heboh di Kantor Camat Pagar Gunung, 20 Kades dan Ketua APDESI Diamankan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggegerkan publik setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 24 Juli 2025. Operasi senyap yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus ini berhasil mengamankan sejumlah pejabat desa hingga aparatur sipil negara.

Dari hasil OTT, Kejati Sumsel menetapkan 22 orang yang diamankan, terdiri dari 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa yang tergabung dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Penangkapan ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah menerima informasi terkait dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Dana Desa Diduga Disalahgunakan

Yang mencengangkan, uang yang diserahkan oleh para kepala desa terindikasi kuat berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang notabene merupakan bagian dari keuangan negara. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk disalurkan ke pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan aparat hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan. Ia meminta agar para kepala desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menanggapi permintaan dana dengan mengatasnamakan APH.

“Penindakan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran agar tidak melayani permintaan pihak mana pun yang mengatasnamakan penegak hukum. Dana Desa harus digunakan sesuai hasil Musrenbangdes, dan bila perlu meminta pendampingan hukum melalui program Jaga Desa di Kejari setempat,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Tim penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan kejadian serupa telah terjadi sebelumnya. Kejati Sumsel juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayah lain agar lebih transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Operasi ini menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan anggaran, apalagi yang melibatkan dana publik. Publik pun diharapkan ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.(WT)