BeritaDaerahLahatPeristiwaPolri

Orang Tua Farras Ahmad Fauzi Dukung Tuntutan Mati Untuk Pembunuh Anaknya

3
×

Orang Tua Farras Ahmad Fauzi Dukung Tuntutan Mati Untuk Pembunuh Anaknya

Sebarkan artikel ini

 

LAHAT SUMSELJARAKPOS.com-

Kasus tewasnya Briptu Anumerta Farras Nabhan Attallah (23), anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Lahat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, M. Haikal Hafidh, SH, menuntut terdakwa Ebi, warga Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, dengan hukuman mati.

Almarhum Briptu Farras gugur saat melakukan penggerebekan terhadap terdakwa pada Rabu (22/1) lalu di Desa Simpang III Pumu. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan institusi Polri, sekaligus menjadi perhatian publik.

Orang tua almarhum, Kompol Ahmad Fauzi, SH, MH, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan JPU Kejari Lahat. Ia menegaskan bahwa tuntutan mati sudah sepatutnya diberikan mengingat terdakwa tidak hanya terjerat kasus narkoba, tetapi juga telah membunuh seorang penegak hukum.

“Tuntutan JPU Kejari Lahat dengan tuntutan mati sudah tepat dan sepatutnya sesuai dengan perbuatan terdakwa. Bukan saja kasus narkoba, tapi juga sudah membunuh penegak hukum. Kami juga berharap dan meminta nanti hakim yang menyidangkan perkara ini memutus sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, agar pengorbanan almarhum tenang dan mendapat keadilan,” tegas Kompol Ahmad Fauzi, Kamis (28/8/2025).

Selain memberikan dukungan, Kompol Ahmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada JPU Kejari Lahat, jajaran Polres Lahat, serta keluarga besar almarhum yang terus memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya persidangan.

“Terima kasih kepada JPU, jajaran Polres Lahat, dan keluarga besar almarhum yang terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yakni hukuman mati, demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Lahat,”pungkasnya. (Snd)