PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menerima laporan berupa informasi dari warga maupun Kuasa Hukum terkait proses ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan oleh PT. KAI di Kawasan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang yang diduga tidak dilakukan secara professional.
Masyarakat mengeluhkan proses ganti rugi yang tidak transparan, tanpa SOP yang jelas, tanpa standar harga yang baku. Proses negosiasi harga juga diduga dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, seperti oknum LSM, oknum preman.
Selain itu, Masyarakat juga merasa ganti rugi juga ditetapkan secara sepihak, yaitu Rp.50ribu untuk bidang tanah kosong dan Rp. 250-500ribu untuk bangunan permeter. Menurut masyarakat, nilai ganti rugi demikian sangat tidak berkeadilan bagi mereka yang telah mendiami tempat tersebut sejak puluhan tahun lalu. Bahkan berdasarkan pengakuan salah seorang warga, orang tuanya dahulu telah menggarap dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1950an.
Beberapa dokumen penguat kepemilikan juga dimiliki oleh warga, antara lain SPH, Surat Jual Beli, PBB, bahkan SHM. Sedangkan PT. KAI menganggap tanah yang diduduki oleh Masyarakat dan akan dibebaskan merupakan aset dari PT. KAI berdasarkan Grondkaart tahun 1912.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Senin 25 September 2023 telah melakukan investigasi awal ke lokasi objek pembebasan dan melihat bahwa proses pembebasan terus berjalan. Beberapa alat berat sibuk melakukan penimbunan dan pengerasan lahan. Sepanjang ratusan meter terlihat puing-puing sisa bangunan rumah warga yang telah dirobohkan oleh PT. KAI.
Di sisi berseberangan, terlihat fasilitas umum berupa jalan aspal, PT. Sunan Rubber, Stasiun Kilang Pertamina, Komplek Perumahan PLTU PT. PLN dan perumahan padat penduduk lainnya. Saat ini, Masyarakat tengah merasakan kekhawatiran dan merasa terancam karena Tindakan intimidatif oleh oknum-oknum tertentu yang dianggap terafiliasi dengan PT. KAI, yang kerap kali mendatangi rumah warga satu-bersatu untuk menyerahkan Surat Peringatan dan meminta segera dilakukan pengosongan.
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini, mengingat masyarakat terdampak proyek pembebasan tanah oleh PT. KAI di Kelurahan Kemang Agung diperkirakan mencapai ribuan Kepala Keluarga. Menyikapi itu, Ombudsman meminta PT. KAI untuk
menghentikan sementara proses pembebasan tanah di wilayah tersebut guna menberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Senin, 02 Oktober 2023,
Ombudsman akan memanggil pihak PT. KAI ke kantor Ombudsman untuk dimintai penjelasan mengenai substansi permasalahan. Harapannya, Ombudsman dapat melihat permasalahan ini secara lebih utuh dan jelas agar dapat menentukan solusi terbaik yang berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik sesuai Undang-
undang yang berlaku.