PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, SH menyatakan dengan tegas pencopotan baleho Heri Amalindo di Jalan Angkatan pada Rabu (9/5/2023) malam adalah bentuk diskriminasi.
Firdaus Hasbullah mengatakan, tadi malam Satpol PP Sumsel melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner dengan alasan penertiban di jalan-jalan provinsi.
“Saya sempat telepon dengan kepala lapangan dari Pol PP Sumsel dengan pak Yanuar . Saya telepon pak Yanuar yang sedang melakukan penertiban baliho dan spanduk tadi malam ini, jadi saya tanya kenapa baru malam ini ditertibkan. Banyak baliho dan banner caleg, kepala daerah di jalan provinsi sejak beberapa bulan lalu. Tapi mengapa baru ditertibkan malam ini, saat baleho Pak Heri Amalindo baru satu hari dipasang. Jawaban mereka tidak tahu karena ini perintah.
Aturannya, apa penertiban itu kenapa tiba-tiba melakukan penertiban setelah ada foto pak Heri yang baru terpasang satu hari. Jadi SOP nya seperti apa. Karena ada pemerintah setahu saya SOP-nya yang lazim dilakukan oleh satpol PP memberitahukan baik itu partai politik ataupun Calon Gubernur atau calon Walikota, atau caleg disampaikan pemberitahuan atau ada warning terlebih dahulu kalau tidak mau lepas misalnya dua atau tiga hari maka akan dilepas,” ujarnya saat konfrensi pers di Rumah Bersama Heri Amalindo di kawasan Talang Kerangga, Rabu (10/5/2023).
“Jadi yang saya pertanyakan SOP-nya dan aturannya. Karena pol PP pol PP itu adalah penegak aturan daerah. Adakah aturan daerah yang berhubungan dengan penertiban baliho tapi mereka tidak bisa jawab. Artinya kalau tidak bisa menjawab ada indikasi ini disengaja.
Makanya, saya sampaikan dengan teman-teman kenapa lihat foto pak Heri Amalindo jadi paranoid jadi tidak bisa tidur, jadi meriang. Pak Heri Amalindo berasal dari kabupaten kecil jauh dibandingkan daerah Komering. Karena kalau merasa gelisah tidak usah mencopot baleho Pak Heri Amalindo, santai saja kalau pemerintah yang tepat janji dan punya prestasi di provinsi ini,” katanya.
Jadi, sambung Firdaus, pihaknya hanya melakukan teguran dan meminta klarifikasi kepada satpol PP yang katanya diperintah atasan tersebut.”Tolong sampaikan kepada kami aturan tersebut,” ucapnya.
Firdaus menilai ini adalah bentuk kesewenang-wenangan bentuk arogansi bentuk diskriminasi. Nanti dia akan meminta kawan-kawan agar di setiap jalan provinsi mau kita sampaikan di jalan provinsi kalau ada baleho calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI ada yang banyak calon itu kan keluarga mereka nanti akan kami sampaikan.
“Nanti saya akan perintahkan seluruh relawan di kabupaten kota yang ada jalan provinsinya tolong videokan yang ada foto caleg foto calon Bupati, foto calon Gubernur, foto calon anggota DPD RI ini untuk kita sampaikan kepada satpol PP kalau tidak kita akan bantu menertibkannya. Saya siapkan 1000 relawan dari rumah bersama untuk membantu melakukan penertiban itu,” katanya.
“Tindakan Pol PP Sumsel yang mencopot baleho Pak Heri Amalindo itu sudah jelas diskriminasi. Kita akan lihat seminggu ke depan mereka melakukan penertiban tidak di seputaran jalan provinsi. Karena banyak jalan provinsi Sumsel ini banyak jalan provinsi hampir seluruh kabupaten kota ada jalan provinsi, bukan hanya kota Palembang saja.Kalau Pol PP provinsi tidak bisa menertibkan baliho di sepanjang jalan provinsi di kabupaten kota saya akan siapkan relawan untuk menertibkan,” bebernya.
Firdaus menuturkan, jumlah baliho yang dipasang di Jalan Angkatan 45 itu pasang berjumlah sekitar 50 baliho dengan ukuran 100 x 60 cm yang kecil.
“Kita tidak menyalahkan pol PP karena mereka menyatakan diperintah. Kita akan pasang lagi baleho yang dicopot, sebelum sebelum aturan tentang larangan pemasangan baliho itu dijelaskan aturannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, bahwa betul dari Satpol PP Sumsel melaksanakan penertiban terhadap spanduk banner, umbul-umbul dan sejenisnya pada malam hari ini.
“Semalam itu kita melakukan penertiban di jalan Kapten A. Rivai dan Jalan Angkatan 45. Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2017 dan Pergub Nomor 902 Tahun 2021 tentang penetapan ruas jalan milik provinsi Sumsel di mana antara lain merupakan salah satu jalan ruas jalan milik provinsi Sumsel.
Jadi kita tertibkan karena promosi dan lain sebagainya sehingga kami mencegah untuk tidak semakin seraut atau semakin banyaknya banner spanduk dan lain sebagainya tersebut. Karena bila dibiarkan maka itu akan makin banyak apalagi sekarang hal ini kecil sekarang masa yang besar dan memang belum ada izin dan juga masih banyak yang telah habis masa tayangnya dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Sehingga tujuan kita adalah untuk menciptakan ketentraman ketertiban keindahan di ruas jalan provinsi. Nantinya bahkan diteruskan di tingkat kabupaten kota. Apalagi kota Palembang merupakan ibukota provinsi dan kita sudah koordinasikan beberapa waktu ke depan dan untuk semalam kita sudah koordinasi untuk melaksanakan dengan kota Palembang mungkin Palembang belum siap,” katanya.
Aris menuturkan, mungkin di lain waktu pihaknya akan akan bersama-sama melaksanakan penertiban. Tujuannya untuk menegakkan ketentraman, ketertiban dan menciptakan estetika serta kenyamanan lebih dari kata Palembang ibukota provinsi.
“Di jalan angkatan 45 dan Rivai apalagi ini menunjukkan menuju Sumsel dan banyak kantor-kantor yang lain. Jadi sekali lagi ini tidak ada informasikan katanya ada tebang pilih, tidak ada tebang pilih karena semua yang diturunkan.
Kita tertibkan itu baik pribadi, badan hukum promosi maupun bisnis. Semuanya diturunkan boleh dilihat dari kapten Rivai, Jalan Angkatan 45 semuanya sudah bersih dan tampak lebih rapi dibanding berapa waktu yang lalu,” tandasnya. (**)