Oknum Pejabat Ajak Duel Wartawan Saat Bertugas, Hartanto Boechori Angkat Bicara

 

Jawa Timur – Ketum PJI Hartanto Boechori, lagi saya mendapat pengaduan dari anggota saya, wartawan anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) di Gresik Jawa Timur.

Kejadian tersebut pada Senin 8 Mei 2023, oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, wilayah Kabupaten Gresik, Kiswanto S.Pd M.Pd, melakukan tindakan tidak terpuji saat dikonfirmasi dikantornya terkait dugaan pungli di SMAN Balongpanggang, Jumat (12/05/2023).

Hartanto Boechori, menejelaskan kepada awak media, menurut penuturan jurnalis media Radarjatim.co, dirinya dibentak-bentak, diusir dan bahkan ditantang berkelahi dengan gaya preman oleh Pejabat Dindik Jatim itu.

“Yang dijadikan alasan, merekam saat konfirmasi tanpa minta ijin Pejabat Diknas Jatim itu. Video rekaman isi percakapannya juga diberikan ke saya,” jelasnya.

Lanjutnya, “Memprihatinkan! Pejabat publik! Master Pendidikan, lagi..! Berprilaku terkesan tidak berpendidikan seperti itu,” sesalnya.

Masih kata Ketua Umum PJI, saat di confirmasi melalui via Tlpn dan Whatsabb Pejabat Dindik Jatim, di nomor 081xxxxx4507, belum ada jawaban dan tidak ditanggapi oleh oknum tersebut.

Harus dipahami semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apapun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers (undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan atau etika tiap jurnalis.

“Siapapun menghalangi pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,” tuturnya.

Saya juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan atau pemberitaan yang dilakukan Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan atau tindak kriminal.

Bila ada permasalahan pers, adukan ke Dewan Pers atau ke Organisasi Profesi wartawan bersangkutan. Yang berkaitan dengan anggota PJI, laporkan ke hotline PJI 081330222442. Namun bila terkait pemerasan, silahkan langsung melaporkan dugaan pidananya ke Polisi.

“PJI tidak akan melakukan pembelaan bila ada anggota PJI (oknum) melakukan tindak kriminal atau kejahatan dalam bentuk apapun termasuk pemerasan berkedok Pers,” tegasnya.

“Saya harap Pejabat yang berwenang tanggap dan tegas. Ini menyangkut marwah Pendidikan. Kejadian ini saya tembuskan ke Gubernur Jatim, Kepala Diknas Jatim dan Ketua Komnasdik Jatim agar dapat di tindak tegas pejabat publik yang tidak menjunjung tinggi UUD PERS,” pungkasnya