Tak Berkategori

Oknum Guru PPPK Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Wakil Ketua BPD Lubuk Saung — Aparat Tutup Mata?

1
×

Oknum Guru PPPK Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Wakil Ketua BPD Lubuk Saung — Aparat Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

.

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Aroma pelanggaran aturan kembali menyeruak dari Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SD Negeri 34 Lubuk Saung diduga merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Padahal, aturan pemerintah sudah tegas melarang rangkap jabatan bagi ASN maupun PPPK, apalagi jika kedua jabatan itu sama-sama dibiayai dari APBN/APBD. Namun, hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial DI itu masih aktif menjalankan dua peran sekaligus — sebagai guru PPPK dan wakil ketua BPD — tanpa ada tanda-tanda pengunduran diri.

“Ya benar, dia sudah dilantik PPPK dan juga masih menjabat wakil ketua BPD. Sehari-hari dia tetap mengajar di SD,” ujar Sekretaris Desa Lubuk Saung, inisial DR, saat dikonfirmasi di kantor desa, Kamis (2/10/2025).

Pernyataan senada disampaikan Bendahara Desa, DD, yang membenarkan bahwa DI masih aktif mengajar di SDN 34 Lubuk Saung. “Betul, dia masih aktif sebagai guru dan juga wakil ketua BPD,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Saung, Heriyadi, mengungkapkan fakta mengejutkan lain. Menurutnya, oknum tersebut bahkan tidak lagi berdomisili di Desa Lubuk Saung, melainkan sudah pindah ke Kelurahan Pangkalan Balai.
“Dia sudah tidak tinggal di sini, tapi masih menjabat wakil ketua BPD. Sementara dia juga sudah resmi diangkat sebagai PPPK,” tegas Heriyadi.

Dugaan pelanggaran ini jelas menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang secara tegas melarang PPPK merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD menyebutkan bahwa anggota BPD wajib diberhentikan jika menduduki jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dengan demikian, jabatan DI sebagai wakil ketua BPD seharusnya otomatis gugur sejak yang bersangkutan dilantik sebagai PPPK.

Praktik rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penerimaan ganda dari keuangan negara (double job).

Yang jadi pertanyaan besar — ke mana aparat dan instansi terkait? Mengapa pelanggaran terang-benderang seperti ini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas?

Publik berharap Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Banyuasin segera turun tangan menelusuri dugaan rangkap jabatan ini. Jika benar terbukti, maka tindakan tegas harus diambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi aparatur sipil di daerah.

“Hukum seharusnya tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau rakyat kecil saja disanksi karena melanggar aturan, pejabat ASN pun harus diperlakukan sama,” ujar salah satu warga Lubuk Saung yang enggan disebut namanya dengan nada kecewa.(WT)