PALI, SUMSELJARRAKPOS– Tim Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil menangkap RS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang merampas handphone milik seorang pelajar di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
RS ditangkap di kediamannya pada Minggu, 23 Februari 2025, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, SA (13), sedang berjalan pulang setelah berkunjung ke rumah tetangganya.
Saat memasuki pagar samping rumahnya, tiba-tiba seorang pria datang dari belakang dan merampas handphone miliknya.
Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar pelaku, namun RS berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan handphone Realme Note 60 dengan nomor IMEI 868931072733857 dan 868931072733840 serta nomor telepon 08526655XXXX.
Kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta. Orang tua korban, Aryenti (31), melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Utara pada 5 Januari 2025.
Penangkapan Pelaku
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Decky Candra Winata, S.E., dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim menemukan keberadaan RS di rumahnya di Desa Tempirai Utara.
Pada 23 Februari 2025, tim bergerak cepat dan menangkap RS tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 beserta kotaknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegas Berantas Kriminalitas
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi kriminalitas.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Keberhasilan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan serta pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan,” tegasnya.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Decky Candra Winata, S.E., menegaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil,” katanya.