Nafsu Melihat Berpakaian Seksi, Bagol Cabul Anak Dibawah Umur

 

MUSI RAWAS SUMSELJARRAKPOS.com

Entah setan apa yang merasuki dalam diri seorang Oknum PNS Pu Pengairan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura bernam Sambudi alias Bagol (47) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, sehingga tega mencabuli anak yang masih di bawah berusia 4 tahun, Minggu, 13/8/2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Kejadian tersebut berawal saat korban melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah pelaku Sambudi als Bagol yang mana rumah pelaku bersebelahan dengan orang tua korban.

Kemudian, pada saat korban menonton lomba pelaku mengajak korban masuk kerumah pelaku. Dan sesampai didapur pelaku langsung menidurkan korban dan membuka celana korban, lalu pelaku menciumi pipi dan juga menciumi kemaluan korban dan pelaku memasukan penisnya kedalam kemaluan korban sambil mengoyang –goyangkan pantatnya dengan gerakan maju mundur.

Setelah usai melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku Sambudi memakaikan kembali celana korban dan pelaku mengajak keluar melalui pintu samping rumah. Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada ayuk kandungnya yang bernama Sherli, karena tidak terima atas perlakuan Sambudi kepada korban akhirnya keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Hary Dinar mengatakan, Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Sambudi alias Bagol di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo. Ia langsung memerintahkan UNIT PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Mura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap ditempat bekerja di kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Lanjut, ia juga menjelaskan, modus pelaku bahwa korban main kerumah pelaku. Karena korban berpakaian seksi akhirnya pelaku menyetubuhi korban dirumhnya.

“Pelaku dengan alasan khilaf dan nafsu melihat korban menggunakan pakaian seksi,”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku Sambudi melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perebuhan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Snd)