PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kedatangan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tinggal menghitung hari.
Agar umat Islam bisa menjalankan salah satu rukun Islam itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Pj Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa tempat hiburan malam dan panti pijat modern/ tradisional harus tutup selama Ramadan.
“Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi, Jumat (8/3/2024).
Ia meminta pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern mematuhi ketentuan pemerintah ini.
Jika ada yang melanggar aturan ini, Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi sesuai aturan.
“Anggota kita akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang,” ujar Edwin.
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kenyamanan beribadah umat Islam selama Ramadan jadi salah satu prioritas Pemkot Palembang.
“Seperti tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup. Sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forkompinda,” ujar Dewa. (*)