Nasional

MK Tolak Gugatan, Dr. Dodi IK: Kepastian Hukum Terjaga, Askolani-Neta Siap Pimpin Banyuasin

10
×

MK Tolak Gugatan, Dr. Dodi IK: Kepastian Hukum Terjaga, Askolani-Neta Siap Pimpin Banyuasin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Banyuasin dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam perkara bernomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga perselisihan hasil Pilkada Banyuasin tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon, sekaligus menolak eksepsi dari pihak lainnya. Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Banyuasin dapat berlanjut tanpa hambatan hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Dr. H. Askolani, SH, MH, calon Bupati Banyuasin terpilih, bersama tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Dr. Dodi IK, SH, MED, Hamka F, SH, Ctaxl, Hendri Dunan, SH, dan lainnya, menyampaikan apresiasi mereka terhadap MK.

“Keputusan ini menjadi penegasan atas kepastian hukum dalam proses Pilkada Banyuasin. Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah menegakkan keadilan dalam perkara ini,” ujar Dr. Dodi IK, SH, MED.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar! Ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Banyuasin. Kami berterima kasih kepada Tim Hukum ASTA atas kerja keras, kerja cerdas, dan keikhlasan mereka dalam memperjuangkan kebaikan. Semoga Allah membalas segala usaha yang telah dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh DPRD Banyuasin.

“InsyaAllah, pelantikan pasangan calon terpilih akan berlangsung dalam pelantikan serentak pada 18–20 Februari 2025,” ujarnya.

Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, perhatian kini beralih pada persiapan pelantikan serta perencanaan pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Askolani dan Neta Indian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. (**)