Hukum & Kriminal

Minta Keadilan, Kuasa Hukum Dr. Wijang Temui Wali Kota Palembang

8
×

Minta Keadilan, Kuasa Hukum Dr. Wijang Temui Wali Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Perlakuan yang dialami Dr. Wijang Widhiarso, mantan dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), kini menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari dua dekade mengabdi di dunia pendidikan tinggi, ia justru menghadapi tekanan setelah mengajukan pensiun dini.

Dr. Wijang mengaku diberhentikan secara sepihak dan bahkan mendapat ancaman hukum, yang dinilai tim kuasa hukumnya sebagai bentuk dugaan kriminalisasi.

“Setelah saya mengajukan pensiun dini untuk mendampingi istri yang sakit saat itu , saya justru mendapat perlakuan yang tidak adil. Saya merasa menjadi sasaran tekanan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Didampingi tim kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dr. Wijang menemui Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (28/7/2025), guna meminta perhatian, dukungan moril, dan keadilan atas persoalan yang menimpanya.

Kuasa hukum Dr. Wijang, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menilai kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik non-ASN di perguruan tinggi swasta.

“Beliau bukan hanya dosen senior, tapi juga warga Palembang yang telah mengabdi lebih dari 22 tahun dengan banyak manfaat yang telah diberikan terutama ilmu pengetahuan. Sangat ironis jika dedikasi sebesar itu dibalas dengan intimidasi dan ancaman hukum,” tegas Sofhuan, didampingi rekannya Dr (c) Sigit Muhaimin, SH., MH., dan Fathurrahman Naufal, SH.

Menurut Sofhuan, tindakan UMDP mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak normatif tenaga pendidik. Ia menyebut, pengabdian Dr. Wijang dalam mencetak generasi unggul seharusnya dibarengi dengan penghormatan atas hak dasarnya sebagai pendidik.

“Jika hak-hak pendidik seperti beliau diabaikan, bagaimana mungkin kita berharap kualitas pendidikan bisa meningkat? Ini menjadi cerminan buruk tata kelola perguruan tinggi swasta,” tegasnya.

Senada, Fathurrahman Naufal berharap Wali Kota Palembang dapat bersikap bijak dan memberi atensi serius terhadap kasus ini. Menurutnya, penghargaan terhadap dosen tak hanya dalam bentuk gaji, tetapi juga melalui kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami yakin Wali Kota Palembang memiliki komitmen terhadap dunia pendidikan. Dukungan beliau akan menjadi sinyal kuat untuk mendorong perbaikan tata kelola kampus di kota ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Wijang kembali mengatakan jika dirinya memohon perhatian Wali Kota Ratu Dewa atas kasus dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dialaminya.

“Saya berharap perhatian Bapak Wali Kota agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada pendidik lainnya,” ujar Dr. Wijang singkat.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas audiensi tersebut dan akan mempelajari kasus yang sedang menimpa Dr. Wijang.

“Kami mengapresiasi dan nanti silahkan ke Asisten I untuk memanggil Disnaker Kota Palembang, “ pungkas Ratu Dewa

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Dr. Wijang mengajukan pensiun dini karena harus merawat istrinya yang sakit dan tinggal di luar kota.

Bahkan hingga kini, Dr. Wijang tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi dari pihak universitas. Sebaliknya, ia justru mendapat somasi serta ancaman pidana dari UMDP.

Tim SHS Law Firm juga menuding adanya dugaan tindakan menunda proses kenaikan jabatan akademik Dr. Wijang ke Lektor Kepala, syarat untuk menjadi guru besar sebagai bagian dari dugaan PHK terselubung.

Rektor Universitas MDP, Dr. Yulistia, S.Kom., MTI, saat bangun media melalui WhatsApp menyatakan bahwa masalah tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah ditangani oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.

Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke tim pengacara Yayasan MDP. dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP

Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono