Miliki 3 Paket Sabu – Sabu, WSO Diamankan Polsek Muara Padang

Tak Berkategori85 Dilihat

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Polres Banyuasin dan Polsek jajaran terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin maupun di wilayah hukum Polsek jajaran.*

Seperti halnya Polsek Muara Padang, yang mana telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menguasai atau memiliki 3 paket Narkotika jenis sabu – sabu sebagai mana yang di maksut dalam pasal 114 Subsider 112 Undang_undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap pada Jum’at (1/11) sekira jam 05.30 WIB di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Dimana diketahui pelakunya adalah WSO (36) yang beralamat di RT 13 RW 006 Kelurahan Tanggo Takat Kecamatan SU II Kota Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuaisn AKP Sutedjo dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku diduga telah mengedarkan dan menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Menurut AKP Sutedjo, sebelum nya Anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Lalu Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun milik warga, kemudian saat di datangi pelaku sedang tertidur di dalam tenda yang berada di tengah kebun, kemudian kanit Reskrim Bersama dengan anggota langsung melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku WSO.

“Saat digeledah petugas didapati 3 paket sabu-sabu yang di bungkus plastic bening,1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 pack klip plastik yang disimpan di dalam dompet karet warna grey milik pelaku,” terang AKP Sutedjo.

“Atas temuan tersebut pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang berikut barang bukti (BB) yang juga turut disita berupa 3 Paket Sabu-sabu,1 buah dompet karet warna grey, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan
1 pack klip plastik,” tutup Sutedjo.(WT)