Mencegah Gangguan Kamtibmas..? Simak Penjelasan KOMPOL A.Darmawan

Tak Berkategori407 Dilihat
Ket Poto : Personil Polsek Talang Ubi saat menggelar Giat Rutin KRYD di wilayah hukumnya. (Poto by : Humas Polres PALI)

PALIDemi terciptanya situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukumnya,Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD.red).

Razia terpadu ini diadakan dalam rangka mencegah terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat),Pencuri dengan pemberatan,Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian Kendaraan Bermotor (3C) dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H,melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan S.H.,mengatakan bahwa,giat yang diadakan pada Jum’at malam (14/07/2023) ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,lalu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.

“Juga Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/43/V/OPS.1.2.3/2023, tanggal 5 Mei 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi,”kata Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

Giat yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi IPDA NAJAMUDIN ini,diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi dengan kekuatan 10 Personil Polsek Talang Ubi.

Tujuan dan Sasaran dari giat rutin terpadu ini adalah untuk meningkatkan keamanan,kelancaran dan keselamatan berkendaraan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan Roda dua dan roda empat,maupun kepada para pengendaranya yang melintas di Jalan Raya depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam giat razia terpadu KRYD ini,kita memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang sudah diterapkan dan kepada pengendara apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak,agar segera pulang kerumah supaya tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,”himbauan Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi.

Giat berakhir pukul 21.00 Wib, situasi berjalan dengan aman dan kondusif,namun masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda dua maupun Roda Empat.

“Masih ada pengguna kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara Roda Dua yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C,dan dalam Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.”pungkas Kapolres PALI. (84r)