BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Mediasi terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 72 meter persegi yang terletak di Tebing Dayat RT037 RW015, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, belum menemukan titik temu antara ketiga belah pihak, Selasa (17/6/2025).
Mediasi tersebut dihadiri oleh ketiga pihak yang bersengketa, yakni pihak Hendra, Deby Nata, dan Winarno. Serta dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi seperti Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh kanit Pidsus didampingi tim penyidik Reskrim Polres Banyuasin, Kepala Kantor BPN Banyuasin atau yang mewakili, Kapolsek Betung, Danramil Betung, dan Lurah Betung.
Dalam rapat mediasi tersebut ditemukan bukti baru, yakni surat Pengikatan Jual Beli (PJB) antara Deby Nata dan Hendra.
Kuasa hukum Winarno mengatakan, belum ada titik temu dalam mediasi ini. “Akan tetapi dalam mediasi ini pihak kepolisian sudah menemukan bukti baru, yakni PJB antara Hendra dengan Deby Nata,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, berarti Hendra sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, termasuk tanah yang disengketakan seluas 72 meter persegi tersebut.
“Termasuk Deby Nata, karena tanah 72 meter persegi itu adalah tanah jalan dan sudah diganti rugi dengan saudara Winarno, artinya tanah tersebut milik Winarno,” ujarnya, apalagi status jalan tersebut belum menjadi jalan umum dan belum dihibahkan menjadi jalan umum.
Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian adil dalam menganalisis masalah ini. “Karena jelas dari pihak saudara Hendra sudah menjual tanah ke saudara Deby Nata, kami juga berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan,” tandasnya.(WT)