Hukum & Kriminal

Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

5
×

Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah  di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025), bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“FA dan DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020–2023,” ujar Hutamrin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat diperiksa sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum Misnan Hartono SH dan Achmad Taufan Soedirjo.

“Status mereka ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidikan intensif,” tambahnya.

Kajari menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Hutamrin.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Fitrianti kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I Palembang, masing-masing untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Menanggapi penetapan dirinya, Fitrianti menegaskan bahwa dana hibah yang dimaksud telah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Ia juga menampik adanya dana hibah di BPBD.

“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah,” ujar Fitrianti. ***