Mantan Gubernur Sumsel Digugat Rp 4,7 Miliar, Diduga Wanprestasi Proyek Villa Gandus

Politik790 Dilihat

 

PALEMBANG , SUMSEL JARRAKPOS, – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023, berinisial HD, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan villa di Gandus, Palembang.

Gugatan ini diajukan oleh seorang kontraktor, Arifia Hamdani, yang mengklaim bahwa HD belum melunasi sisa pembayaran proyek sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2024/PN Plg. Menurut kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, S.H., proyek pembangunan tersebut berlangsung antara 2018 hingga 2021. Namun, hingga kini, kliennya masih menuntut sisa pembayaran yang belum diselesaikan.

“Klien kami menagih sisa pembayaran sebesar Rp 4.770.358.000 untuk proyek pembangunan villa di Gandus, Palembang, serta fasilitas pendukung lainnya,” ungkap Mutiara usai sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/10/2024).

Oplus_131072

Mutiara menjelaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk melalui somasi dan surat yang dilayangkan kepada beberapa pihak, seperti DPP Nasdem, DPP Demokrat, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

“Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” tambah Mutiara.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Eduward, S.H., dengan dua hakim anggota, Eddy Cahyono, S.H., M.H., dan Idi Il Amin, S.H., M.H. Dalam sidang, kedua belah pihak hadir bersama tim kuasa hukumnya. Namun, upaya mediasi awal berakhir tanpa kesepakatan, karena pihak tergugat menolak usulan musyawarah.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak klien kami segera dipenuhi oleh tergugat,” tegas Mutiara.

Di pihak tergugat, kuasa hukum HD, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi yang telah dijadwalkan oleh pengadilan. “Kami akan mengikuti mediasi sesuai arahan pengadilan. Mengenai kehadiran prinsipal, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memutuskan apakah itu memungkinkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan direncanakan akan segera digelar untuk mempelajari lebih dalam isi gugatan dan menentukan langkah-langkah hukum berikutnya. Publik kini menunggu hasil dari persidangan ini yang berpotensi mempengaruhi citra HD di tengah persiapan Pilkada mendatang.

Kasus ini terus menarik perhatian karena melibatkan mantan pejabat penting dan nilai proyek yang besar, membuatnya menjadi sorotan utama di Sumatera Selatan. (WNA)