Mangkir dari Pemanggilan, Gakkumdu Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politics Caleg Gerindra

Hukum & Kriminal757 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Selatan (Gakkumdu Sumsel) telah mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan money politics yang melibatkan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Keputusan ini diambil setelah berbagai proses verifikasi dan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel bersama Sentra Gakkumdu.

Meskipun kedua terlapor, berinisial KSD dan PS, tidak hadir dalam panggilan yang telah diberikan, Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti yang ada untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Pernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu money politics yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor (KSD dan PS),”ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, kepada wartawan saat menjelaskan hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang, Kamis, 14 Maret 2024.

Naafi mengungkapkan sampai kemarin (Rabu, 13 Maret 2024) baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni (MR) caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra.

Lebih lanjut, jelas Naafi,  para saksi telah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.

Berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan tersebut, lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel yang ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada hari Kamis (14/03/24) ini.

“Dari hasil pembahasan yang kita laksanakan pada hari ini, karena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP,” jelas dia.

Dalam pembahasan tersebut, terang Naafi, amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak dapat membuktikan apakah uang tersebut berasal dari terlapor, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU 7/2017.

“Terhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/Prov/06.002/II/2024 belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” tambah dia.

Menurut Naafi, meskipun kedua terlapor tidak hadir dalam panggilan yang telah diberikan sebanyak dua kali, proses hukum terpaksa dihentikan karena ketidakcukupan bukti yang ada.

Naafi juga menegaskan bahwa pihak Gakkumdu tidak memiliki wewenang lain dalam meminta kedua terlapor untuk hadir, dan hanya berharap dari itikad baik mereka.

“Dalam Perbawaslu 3/2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2×24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari,

kemudian bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu, dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan,” beber dia.

Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di Penyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan?

Naafi menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. “Kita hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir dan kita bukan penyidik dalam hal ini,” ujar dia

“Tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,”tandas dia. (**)