LAHAT SUMSELJARAKPOS.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ebi, warga Desa Simpang Tiga Pumu, terdakwa kasus penikaman yang menewaskan anggota Polres Lahat, Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Ginanjar, Selasa (30/9/2025), hakim menyatakan terdakwa Ebi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penikaman terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan narkoba pada Januari 2025 lalu.
Akibat perbuatan Terdakwa Ebi, Briptu Farras meninggal dunia, sementara dua rekannya, Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono, mengalami luka serius.
Putusan vonis mati ini disambut haru oleh keluarga korban. Kompol Ahmad Fauzie, ayah dari Briptu Farras, yang hadir langsung di ruang sidang, menyebut vonis tersebut sebagai wujud, Keadilan bagi penegak hukum, keadilan bagi keluarga dan Almarhum Farras akan tersenyum bahagia pengorbanannya terbayarkan.
“Alhamdulillah, hari ini kami sekeluarga telah mendapatkan rasa keadilan yang setimpal dengan vonis hukuman Mati yang diberikan oleh majelis hakim PN Lahat. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini,” ujar Kompol Ahmad Fauzie, Selasa, 30/9/2025.
Tangis keluarga pecah saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sejumlah kerabat terlihat saling berpelukan, mengekspresikan rasa lega setelah menanti keadilan hampir sembilan bulan lamanya.
Meski demikian, kuasa hukum terdakwa, Beben Saputra, menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami diberi waktu selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir. Nanti akan kami sampaikan terkait upaya hukum yang akan diambil,” ujarnya singkat usai persidangan.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula pada Rabu (22/1/2025) saat tim Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
Saat akan diamankan, Terdakwa Ebi melakukan perlawanan dengan menikam tiga anggota polisi. Briptu Farras mengalami luka parah dan sempat dirawat di RSUD Besemah, Kota Pagar Alam, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (Snd)