PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 10.30 WIB, Halaman Mapolda Palembang menjadi saksi dari aksi yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Peduli dan Perjuangan Rakyat). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan tuntutan-tuntutan yang dianggap penting oleh LSM tersebut.
Di hadapan kerumunan yang hadir, kegiatan dimulai dengan penerimaan aksi di Keruang Subbid Penmas, yang dipimpin oleh Kompol Astuti S.Sos. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Pembina Darul Jalal, S.A.G, M.M., Ipda Ferilso N M, S.H., dan Aipda Aliudin, S.H., sebagai personel yang bertugas dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Kelima perwakilan dari LSM DPD GEMPUR, yaitu Hendri Zikwan, Dheo Aditia, Joe, M. Ridwan Aif, dan Fenny, hadir untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian. Aksi ini bertujuan untuk memberikan suara kepada Kapolda Palembang terkait beberapa permasalahan yang mereka anggap perlu dievaluasi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari perwakilan LSM, Kompol Astuti S.Sos., Pembina Darul Jalal, S.A.G, M.M., Ipda Ferilso N M, S.H., dan Aipda Aliudin, S.H., mengarahkan para perwakilan LSM untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis kepada Kapolda Palembang. Langkah ini diambil agar tuntutan yang disampaikan dapat lebih terstruktur dan jelas.
Isi tuntutan yang disampaikan oleh LSM GEMPUR mencakup tiga poin penting. Pertama, mereka meminta Kapolda untuk mengevaluasi penertiban surat Telegram bernomor ST/185/11I/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang salah satu isinya mengangkat IPTU CNH sebagai Kapolsek Sanga Desa.
Kedua, LSM GEMPUR mendesak Kapolda untuk mencabut penunjukan Iptu (NH) sebagai Kapolsek Sanga Desa, dengan alasan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini tengah diusut oleh Propam Polda Sumsel.
Terakhir, LSM GEMPUR menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda untuk meninjau kembali penetapan Kapolsek Sanga Desa, dengan harapan agar kinerja Polri di masa mendatang dapat lebih baik dan positif.
Setelah proses penyampaian tuntutan, kegiatan tersebut dinyatakan selesai dengan harapan bahwa audiensi selanjutnya bersama Kapolda Palembang dapat membahas secara konstruktif serta mencari solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat. (Rillis)