LPP SURAK Desak Diskualifikasi Paslon Pelaku Money Politik di Pilkada

Politik83 Dilihat
PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Praktik money politik kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia, kali ini menjelang Pilkada 2024. Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur Sumatera Selatan.
Bukti berupa video yang memperlihatkan pembagian uang kepada masyarakat untuk membeli suara beredar luas dan memicu kemarahan publik.“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghancuran demokrasi di depan mata! Kami menuntut Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon Pelaku dan menyeret mereka ke meja hijau. Jangan ada toleransi untuk kejahatan seperti ini!” tegas Syapran Suprano, Ketua LPP SURAK Sumsel dalam keterangnya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Syapran menilai, dugaan praktik money politik ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam kredibilitas Pilkada. Untuk itu, dirinya mendesak Bawaslu bertindak cepat dan tegas agar demokrasi tidak semakin tercoreng.

“Jika Bawaslu hanya diam, mereka sama saja mendukung praktik curang ini. Kami menunggu langkah konkret mereka atas video yang sudah beredar luas. Bila tidak ada tindakan, kami akan meragukan kredibilitas serta netralitas Bawaslu dan KPU dalam mengawal Pilkada ini,” ujar Syapran.

Dia juga mengingatkan bahwa sikap tegas terhadap pelanggaran ini akan menjadi ujian bagi integritas Bawaslu dan KPU.

“Kami mendesak kedua lembaga tersebut untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil, serta tidak menjadi ajang transaksi politik kotor,”tegasnya

Selain menekan pihak penyelenggara pemilu, Kata Syapran, LPP SURAK juga menyerukan masyarakat untuk aktif melawan praktik money politik. Ia mengajak rakyat menolak uang yang ditawarkan dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mendorong gerakan ‘Ambil uangnya, jangan pilih paslonnya sebagai bentuk perlawanan terhadap penghianatan demokrasi. Ini adalah upaya menciptakan efek jera bagi pelaku money politik,” tambah Syapran.

Menurutnya, setiap suara yang dibeli bukan hanya penghianatan terhadap rakyat, tetapi juga menciptakan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi moral.

Syapran menegaskan bahwa diskualifikasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Ia meminta agar pelaku money politik juga dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada tempat bagi pengkhianat demokrasi di negeri ini. Mereka harus diproses hukum agar efek jera benar-benar dirasakan, sekaligus menjadi pelajaran bagi kandidat lain agar tidak bermain curang,” tegasnya.(*)