LUBUKLINGGAU SUMSELJARAKPOS.com-
Langkah yang ditempuh Dinas Sosial Musi Rawas melalui Law Office BRM & Partners dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal Lubuklinggauterkini.com, dilakukan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan sepihak tersebut, dapat dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah ke upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau institusi pers.
Menurut praktisi hukum, Taufik Gonda, SH, Sabtu (23/8/2025) menyatakan, dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999, ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, namun di sisi lain, narasumber atau pihak yang keberatan juga wajib menempuh jalur tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum atau somasi.
“Jika Dinsos merasa dirugikan atas pemberitaan, mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum melalui kuasa hukum. Tujuan Hak Jawab untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Bukan untuk menekan wartawan atau media,” ujarnya.
Langkah hukum katanya, terkesan langsung menunjukkan kurangnya itikad dialogis dan partisipatif. Ini juga bisa dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Seharusnya, permintaan hak jawab secara tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan somasi bernuansa hukum perdata/pidana,” tambahnya.
Taufik pun menyayangkan, sebab somasi yang dilayangkan tanpa ada melampirkan surat kuasa, sehingga media rasanya tidak ada kewajiban untuk menjawab hal tersebut. Sebab, somasi tersebut tidak jelas mewakili siapa.
“Somasi itu mewakili siapa, apakah kepala dinas, apakah mewakili pemerintah, apakah mewakili kepala dinas secara persona,” jelas Taufik. (Rls)