PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Puluhan massa dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk segera menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji yang diduga milik seorang pengusaha berinisial “A” dan mendesak agar bangunan tersebut dibongkar karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran Regulasi dan Dampaknya
Koordinator aksi, Sukma Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya pelanggaran peraturan pembangunan di Palembang. Ia menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pengusaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Pemerintah telah mengatur bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG. Namun, masih ada saja yang mendirikan bangunan secara ilegal tanpa mempedulikan aturan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap Peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Palembang,” tegas Sukma.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
- Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendali
Bangunan liar sering berdiri di kawasan resapan air atau ruang terbuka hijau, mengganggu keseimbangan ekosistem dan memperparah risiko banjir. - Meningkatkan Risiko Banjir
Dengan banyaknya bangunan ilegal yang tidak memperhatikan tata ruang, aliran air menjadi terhambat, memperbesar potensi genangan dan banjir di musim hujan. - Pencemaran Lingkungan
Bangunan ilegal umumnya tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik, sehingga meningkatkan risiko pencemaran air dan lingkungan sekitar. - Ketidakseimbangan Infrastruktur
Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan bangunan liar dapat membebani infrastruktur kota, termasuk listrik, air bersih, dan jalan raya.
Tuntutan LAAGI: Bongkar Bangunan Liar!
Sukma menegaskan bahwa LAAGI mendesak Satpol PP Palembang untuk segera menghentikan pembangunan ruko milik saudara “A” di Jalan Noerdin Panji dan memasang plang larangan pembangunan sebelum izin PBG diperoleh.
“Jika pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan pemerintah, maka bangunan tersebut harus dibongkar tanpa kompromi. Jangan sampai peraturan daerah hanya menjadi pajangan tanpa penegakan hukum yang tegas,” ujar Sukma.
Satpol PP: Akan Ditindaklanjuti Sesuai SOP
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil langkah penindakan.
“Kami mengapresiasi masukan dari para aktivis. Namun, sesuai prosedur, Satpol PP hanya bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas teknis terkait, yaitu PUPR dan OPD yang berwenang,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme bertahap dalam menangani bangunan liar, yakni melalui tiga tahap peringatan sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pemilik bangunan diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi lebih lanjut,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Palembang untuk lebih tegas dalam menertibkan bangunan liar. Dengan semakin banyaknya bangunan ilegal yang dibiarkan berdiri, dikhawatirkan tata kota Palembang akan semakin semrawut dan berdampak buruk bagi masyarakat. (WNA)