PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) resmi melaporkan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pengrusakan fasilitas tambang di Pit Agriat, Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (11/02).
Dalam laporan tersebut menyeret Direktur Utama PT SKB berinisial HA, Kepala Keamanan JI, dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan yang terjadi pada Senin (10/02) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum PT GPU, Prasetyo Sanjaya, mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sekitar sepuluh orang dari PT SKB yang dipimpin langsung oleh JI.
“Kerugian yang dialami klien kami diperkirakan mencapai Rp11 juta, dengan barang-barang yang dirusak berupa plang besi dan spanduk di lokasi tambang,” jelas Prasetyo usai mengajukan laporan di Polda Sumsel.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kerusakan barang, juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.
“Kami mendesak kepolisian untuk memproses laporan ini secara transparan dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Prasetyo.
Polda Sumsel telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/187/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, tertanggal 11 Februari 2025.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT SKB masih terus dilakukan. ***