Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Maksimal bagi Pelaku Rudapaksa di Banyuasin

2
×

Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Maksimal bagi Pelaku Rudapaksa di Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS– Tim kuasa hukum korban AS (16) meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku dugaan pemerkosaan yang menimpa klien mereka.

Selain itu, tim hukum juga mengapresiasi langkah cepat Polres Banyuasin yang berhasil menangkap dua pelaku tambahan dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Korwil Sumatera Selatan usai mendampingi AS dan ibunya memberikan keterangan tambahan di Polres Banyuasin, Rabu (27/8/2025).

“Kami hadir mendampingi klien kami, seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan. Penangkapan dua pelaku tambahan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ulul Azmi, S.H., anggota tim kuasa hukum korban.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hairul Aman, S.H., Ulul Azmi, S.H., dan Siti Fatona, S.H., menyebut kedatangan mereka juga bertujuan mengikuti proses konfrontasi dengan dua pelaku berinisial AI dan AG yang telah diamankan polisi.

Siti Fatona, S.H., menyampaikan bahwa malam ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin akan menggelar gelar perkara untuk peningkatan status AI menjadi tersangka.

“Kami mengapresiasi keseriusan Polres Banyuasin. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjatuhkan tuntutan dan vonis terberat terhadap seluruh pelaku, termasuk terdakwa utama AT yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

“Hukuman maksimal adalah bentuk keadilan bagi korban sekaligus pesan tegas kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Masa depan seorang anak telah dirampas, dan negara harus hadir melalui putusan hukum yang tegas,” kata Ulul Azmi.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak. (*)