Muara EnimHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Dewa Thomas, Pertanyakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ada Apa

15
×

Kuasa Hukum Dewa Thomas, Pertanyakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ada Apa

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Muara Enim, SUMSELJARRAKPOS – Sidang kusus Tambang ilagal kembali di gelar dengan terdakwa Dewa Thomas (20) Persidangkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (04/06/2025).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H. Rabu (26/03).

Melalui pengacara terdakwa Wakil ketum Peradi Zul Arman, S.H., M.H di dampingi Wiwik Handayani S.H., M.H dalam pleidoi singkatnya menyampaikan, pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim kerena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembelaan dalam perkara ini.

Setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan (Requisitor) jaksa penuntut umum yang di sampaikan pada persidangan sebelumnya pada tanggal 02 Juni 2025.

Kami selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat cukup alasan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Bahwa terdakwa merupakan Mahasiswa yang pada saat ini persidangan ini digelar masih merupakan Mahasiswa aktif, berkuliah faktual hukum, sebagaimana dalam surat tuntutan umum, terdakwa di dakwa turut serta melakukan tindak pidana adalah baru berusia (17) tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA),” Ucap kuasa hukum terdakwa.

Lanjutnya, bahwa tidak benar jika terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan kemudian di tuntut oleh jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan di pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) subsideir 6 (enam) bukan kurungan dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sungguh ironis nasib terdakwa,” ucap Zul Arman.

Masih kata Zul Arman S.H., M.H bahwa terdakwa yang duduk di kursi panas baru berusia (20) tahun, sekarang harus menerima kenyataan pahit dalam perjalanan hidupnya dimana terdakwa diadili karena dianggap telah melakukan perbuatan yang justru merugikan negara yakni telah turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Hak ini telah merenggut masa muda terdakwa yang sebelumnya telah mengharumkan nama bangsa dan daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, dengan mengikuti Mandalika Racing series Tahun 2024 dan Tournamen Recinh lainya,” ungkapnya.

Wiwik Handayani S.H., M.H Kuasa hukum terdakwa yang mendampingi ikut serta membacakan pledoi terdakwa, dalam kesimpulan bahwa setelah kami uraikan pembelaan secara mendalam maka sampailah pada kesimpulan atas perkara ini.

  1. Bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan pertama maupun yang kedua.
  2. Bahwa benar terdakwa tidak pernah berada di lokasi, Stokfaile penambangan batu bara yang dikelola oleh kakak kandung terdakwa.
  3. Bahwa benar pada waktu terjadi tindak pidana penambangan Batu bara terdakwa masih berumur 17 Tahun di hitung dari dakwaan Jaksa penuntut umum.
  4. Bahwa terbukti secara hukum terdakwa pada waktu persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 Tahun.
  5. Bahwa terbukti secara hukum seluruh saksi persidangan tidak pernah melihat terdakwa berada di lokasi pertambangan dan Stokfaile.
  6. Bahwa terbukti secara hukum dalam perkara pidana terdakwa melanggar pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana.
  7. Bahwa terbukti secara hukum melanggar Undang-undang dapat kenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 421 kitab Undang-undang Hukum pidana.
  8. Bahwa terbukti dipersidangan jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan tidak teliti dan cermat lebih khusus lagi mengenai batasan umur terdakwa untuk di ajukan ke persidangan,  perkara dimana jelas jaksa penuntut umum menyebutkan dalam surat dakwaan nya usia terdakwa masih berusia 20 Tahun.

Untuk itu kami tim kuasa hukum terdakwa menyatakan kebaratan penasehat hukum terdakwa dapat diterima, Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum baik dakwaan ke satu dan dakwaan kedua batal demi hukum.

Membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Dewa Thomas dari tahanan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan harkat serta mertabatnya dalam keadaan semula, membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

“Apabila yang mulia Hakim berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” tutup tim kuasa hukum terdakwa Wiwik Handayani S,H., M.H dan Zul Armain S,H., M.H dalam persidangan.

Persidangan akan di lanjutkan kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda jawaban pledoi jaksa penuntut umum.